IPOL.ID – Sepanjang 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan sebanyak 1.985 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam jumpa pers pencapaian kinerja Kejaksaan RI di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Sejak Januari sampai dengan Desember 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif sebanyak 1.985 perkara,” ujar Harli.
Selain itu, Harli menambahkan sampai dengan Desember 2024 juga telah dibentuk 4.654 Rumah Restorative Justice dan 116 Balai Rehabilitasi.
Bahkan, korps yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana itu juga telah menerima 171.233 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Selama Januari sampai Desember 2024, terdapat 171.233 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 131.378 jumlah berkas yang diterima, 125.296 berkas perkara dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi,” tambah Harli didampingi Kasubid Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan. (Yudha Krastawan)