IPOL.ID – Secara mengejutkan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Ambang batas yang terlalu tinggi membuat beberapa kali pemilihan presiden hanya diikuti segelintir calon, dan berpusat pada nama-nama yang sama. Dengan menghapus ambang batas, MK memberi kesempatan kepada partai politik untuk leluasa mengajukan calon, dan pada gilirannya pemilih menerima tawaran yang beragam.
Rizki Maulana Syafei, mahasiswa program studi Hukum Tata Negara, UIN Sunan Kalijaga yang menjadi salah satu pihak pengaju, menyebut upaya mereka sebagai Langkah untuk membuka kran bagi rakyat terkait preferensi politiknya.
“Karena selama ini, kita sebagai rakyat atau pemilih hanya dijadikan sebagai obyek yang pasif, bukan subyek yang aktif. Padahal kalau kita berada di sebuah negara demokrasi, tentunya rakyat ataupun pemilih itu harus ikut andil dalam berbangsa dan bernegara, sebagai subyek yang aktif,” kata Rizky belum lama ini.