Dia berharap, inklusifitas ini akan benar-benar mencerminkan Indonesia yang beragam. Karena itu, capres dan cawapres yang maju juga harus beragam, dan tidak hanya berfokus pada kelompok-kelompok tertentu saja.
“Itu tecermin dalam permohonan kami. Kami juga menyatakan bahwa tiga tokoh di 2024 itu merepresentasikan kelompok-kelompok apa saja, dan kelompok apa saja yang tidak terwakili,” jelas Enika.
Kualitas Pilpres Terjaga
Riski menyebut, tantangan selanjutnya adalah menjaga kualitas pilpres, ketika pintu pendaftaran calon sudah terbuka luas.
“Tentunya pada putusan MK nomor 62, MK sudah memberikan 5 rambu-rambu terkait nanti ke depanya sistem pemilu ini seperti apa,” kata dia.
Lima rambu yang disebut Riski termuat dalam apa yang disebut sebagai rekayasa konstitusional.
Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.