IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebutkan kelima tersangka itu antara lain, PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) dan PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).
“Lalu, PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP),” ungkap Harli dalam jumpa pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Atas penetapan kelima tersangka korporasi itu, maka jumlah tersangka korupsi yang mencapai Rp300 triliun tersebut secara keseluruhan semakin bertambah.
“Hingga saat ini (tersangka) berjumlah 22 orang, ditambah lima tersangka korporasi dan satu tersangka dalam perkara Obstruction of Justice,” ujar Harli.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.