IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Pasalnya, Mbak Ita yang merupakan tersangka dugaan korupsi di Pemkot Semarang, tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Tessa mengatakan Mbak Ita beralasan sudah ada jadwal lain yang tak bisa ditinggalkan. Dia belum menjelaskan kapan Mbak Ita akan dipanggil lagi.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah memanggil empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Jumat (17/1/2025).
Mereka di antaranya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.
Selain itu Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri (Ketua Gapensi Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
“Iya panggilan untuk empat tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya.