“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Pasal 222 UU pemilu no. 7 tahun 2017 mengharuskan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Hal tersebut membuat partai-partai politik harus membentuk koalisi besar untuk mencalonkan satu nama kandidat.
“Jadi kita nggak punya pilihannya dia lagi, dia lagi, dia lagi gitu. Karena dengan model presidential threshold seperti yang kemarin itu, kan jadinya partai-partai politik itu jadi bisa merekayasa diantara mereka sendiri karena mereka bikin kapal politik,” kata Bivitri.
Pendapat sama dinyatakan peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Iqbal Kholidin, yang menyambut baik keputusan tersebut karena membuka kontestasi yang lebih luas dan lebih inklusif dalam perhelatan pemilu.