Meskipun dampak keputusan ini baru akan dirasakan di Pemilu tahun 2029 mendatang, namun setidaknya menutup peluang terjadinya banyak calon tunggal yang menjabat.
“Kami berharap menindaklanjuti hasil keputusan MK ini untuk kemudian dijadikan produk perundang-undangan,” kata dia.
Agustus lalu, ketika MK yang sama mengeluarkan putusan serupa untuk pemilihan kepala daerah, DPR saat itu langsung menyusun RUU yang akan membatalkan putusan tersebut.
Tindakan tersebut menyulut protes masyarakat di sejumlah kota karena khawatir akan terancamnya demokrasi. Protes tersebut berhasil membuat DPR saat itu mencabut RUU tersebut.
Partai BelumTentukan Sikap
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Chico Hakim mengatakan meskipun pihaknya menghormati keputusan MK yang bersifat final, namun keputusan ambang batas 20 persen dalam pemilihan presiden telah melalui kesepakatan dari fraksi dan partai politik yang ada di parlemen.
“Banyak pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20% karena tentu walaupun alternatif pilihan dan ketersediaan pilihan yang banyak itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting dalam artian supaya tidak terlalu bebas, karena dikhawatirkan tidak ada penjaringan ideologi misalnya,” ujar Chico kepada BenarNews.