IPOL.ID – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat hingga akhir 2024, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp650,61 triliun. Namun per 10 Januari 2025, kewenangan pengawasan perdagangan transaski aset digital -termasuk kripto- telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Kepada semua pihak, Bappebti meyakinkan bahwa proses peralihan berjalan baik.
“Kami sedang menghitung berapa banyak kehilangan sumber transaksi perdagangan. Harus diakui aset kripto salah satu penyumbang terbesarnya,” kata Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjawab ipol.id saat jumpa pers di Tangerang Selatan kemarin (23/01/2025).
Untuk diketahui, sebelumnya Bappebti menjadi otoritas transaksi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Hal ini mencakup, antara lain, kripto, indeks valuta asing atau foreign exchange (forex), indeks saham, dan single stock atau saham tunggal asing.
Tak dipungkiri, lanjut Tirta, banyak pihak yang mempertanyakan kemulusan proses peralihan ini. Termasuk di antaranya adalah Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Pasalnya, banyak pedagang di bawah Aspakrindo yang mengaku masih menjalani proses legal dari Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). “(Proses-red) yang sudah berjalan tidak dimulai lagi dari nol, jadi jangan kahwatir,” tegasnya.