Dalam kasus TPPO tersebut, ungkap Nunu, para tersangka melakukan ancaman dengan jeratan utang kepada korbannya.
“Jadi ancaman itu berupa jeratan utang, makanya kami kenakan Pasal Undang-Undang TPPO, karena ada penjeratan utang disitu terhadap korban. Jadi korban dibeli dari agen satu kepada agen kedua, dibayar Rp1 juta oleh agen yang ke satu untuk melayani agen kedua,” terangnya.
Menurut pengakuan korban sudah dieksploitasi oleh mucikari sejak Oktober 2024 lalu. Mucikari itu menjajakan korban dengan cara Michat, menawarkan kepada tamu-tamunya.
“Nah, ketika korban sudah di booking di suatu tempat di hotel. Di situ nanti tamunya akan datang satu per satu, dan yang mengawal dua orang itu tadi,” ujarnya.
Ketika korban melayani para tamu, untuk tarif satu kali berkencan, tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisar antara Rp250 ribu sampai Rp1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp3,5 juta per 70 tamu.
“Jadi bisa dihitung ya, sekitar Rp50 ribu untuk satu kali korban kencan melayani tamu, ada tamu Warga Negara Asing, ada juga orang lokal dari berbagai macam kalangan”.