IPOL.ID- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Sein (13/1/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat buron Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, Hasto juga meminta penundaan pemeriksaan dirinya oleh penyidik.
Kuasa Hukum Hasto, Patramijaya mengatakan permintaan itu disampaikan langsung Hasto melalui surat yang akan diberikan kepada pimpinan KPK.
“Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan,” kata Patramijaya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Dia menilai putusan praperadilan seharusnya ditunggu oleh KPK sebelum memeriksa Hasto sebagai tersangka. Sebab, proses hukum itu akan menguji apakah penetapan kliennya sah atau tidak.
“Karena itulah maka kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. kenapa? karena praperadilan ini kan cuma 7 hari,” ujar dia.
“Misalnya dikabulkan, kan sebenarnya enggak perlu lagi ada pemeriksaan. Itu aja sebenarnya,” sambungnya.