IPOL.ID – Privy penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax guna mendukung Pemerintah dalam digitalisasi perpajakan.
“Untuk mendukung percepatan digitalisasi perpajakan ini, Privy juga turut menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax bagi para penggunanya,” kata CEO and Founder Privy Marshall Pribadi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (18/1/25).
Marshall menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik kerjasama antara DJP dengan Privy dalam bentuk integrasi Coretax.
“Kami sangat menyambut baik kepercayaan yang diberikan DJP kepada Privy. Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis,” katanya.
Dia berharap hal itu dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan sekaligus memberikan keabsahan hukum, menghemat waktu dan biaya secara signifikan.
“Selain itu, privasi dan keamanan data Wajib Pajak (WP) menjadi keutamaan bagi kami,” ujar Marshall.