Selanjutnya permintaan (petitum) permohonan dibacakan Ahmad Matdoan, S.H. “menyatakan batal Keputusan KPU Kaimana Nomor 3451 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024, menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Drs. Hasan Achmad, M.Si dan Calon Wakil Bupati Isak Waryensi dan menyatakan Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kaimana Tahun 2024 atau memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 dengan Calon Tunggal yaitu Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada”
Sidang pemeriksaan pendahuluan ditutup sekitar pukul 12.20 WIB dan akan dilanjutkan dengan mendengar jawaban Termohon dari KPU Kaimana, tanggapan pihak terkait dan keterangan Bawaslu Kaimana. (bam)