“Dokter yang melakukan visum masih cuti, kemungkinan minggu depan sudah masuk kembali,” kata Kasat Reskrim, Armunanto.
Keterangan dokter diperlukan dalam berkas perkara karena penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menjerat George dengan Pasal 351 KUHP ayat 2, dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Pasal 351 ayat 2 KUHP mengatur penganiayaan mengakibatkan luka berat, sementara Pasal 351 ayat 1 KUHP mengatur penganiayaan mengakibatkan luka dalam kategori tidak berat.
Dalam Pasal 90 KUHP terdapat sejumlah kategori luka yang dapat dikategorikan dalam luka berat, hal ini yang harus dibuktikan penyidik melalui keterangan dokter.
Sehingga saat penyidik melimpahkan berkas perkara sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan berkas belum lengkap dan memberikan petunjuk agar dapat segera dilengkapi.
“Petunjuk kita ada yang belum dipenuhi penyidik. Sudah kami kembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” tukas Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho, pada awak media.