Sebagai informasi George ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan dialami Dwi Ayu Darmawati, 19, pegawai toko kue di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
George menganiaya Dwi dengan cara melempar patung, mesin EDC, kursi, loyang kue hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan di kepala dan memar di sekujur tubuh. Hingga kasusnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. (Joesvicar Iqbal)
