Kata Trenggono, kasus pagar laut di Tangerang berbeda dengan kasus di Bekasi, Jawa Barat. Ia menjelaskan, kasus pagar laut di Bekasi di bawah tanggung jawab PT TRPN.Pemerintah, juga telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.
“PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab, serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi penjelasan Trenggono, sejumlah anggota DPR tampak kaget. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem Rajiv mengaku heran, dengan kesiapan Kades Arsin buat bayar denda Rp 48 miliar. “Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp 48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uang 48 M untuk pagar laut,” kata Rajiv.
Sindiran juga datang dari anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. Dia ragu seorang kepala desa memiliki kemampuan untuk memasang pagar laut hingga 30,16 kilometer. “Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar?” Ujar Firman.