IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada sembilan saksi dan korban dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan terdakwa IWAS alias Agus sejak 20-23 Januari 2025.
Dalam persidangan digelar pada Senin (3/2/2025) menghadirkan saksi dan korban lainnya yang berada dalam perlindungan LPSK, yakni inisial LA, IK, dan AR.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural, seperti pendampingan dalam persidangan serta layanan medis dan psikologis.
“Layanan perlindungan dilakukan LPSK bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Negeri Mataram untuk menghadirkan saksi dan korban yang terlindung dalam persidangan,” kata Sri pada awak media, Selasa (4/2/2025).
Beberapa saksi dan korban yang hadir dalam persidangan tersebut antara lain, berinisial MA, AR, JB, dan YD.
Sri menjelaskan, menghadapi persidangan kasus kekerasan seksual, korban rentan mengalami trauma psikologis. Untuk itu, LPSK menggandeng psikolog guna memberikan penguatan psikologis sebelum persidangan, memastikan para korban siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.