IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHM dan SHGB di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh oleh korps adhyaksa tersebut.
“MAKI mendukung penuh Kejagung. Karena kasus korupsi harus sama-sama dikeroyok. Berlomba untuk kebaikan,” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Boyamin pun sangat yakin Kejagung memiliki cara maupun strategi untuk mendapatkan bukti awal berupa buku letter C dari Desa Kohod yang menjadi dasar kepemilikan atau alas hak atas tanah di desa tersebut.
Hal tersebut terkait upaya Kejagung dalam tahap penyelidikan yang meminta Kepala Desa Kohod untuk memberi dokumen buku letter C terkait kepemilikan alas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.
Sebagaimana isi surat dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi kepada Kepala Desa Kohod tertanggal 22 Januari 2025 sehubungan penyelidikan dugaan korupsi penerbitan SHM-SHGB di perairan laut Kabupaten Tangerang berdasarkan Sprintlid tertanggal 21 Januari 2021 yang sudah beredar di publik.