“Atas dikeluarkannya aanmaning itu, Kedutaan Kerajaan Arab Saudi harus bertanggung jawab atas perbuatan telah dilakukannya kepada kliennya. Semoga advokat-advokat lain tak ada yang menerima nasib yang sama,” ungkap Aflah Abdurrahim melalui keterangan tertulis, pada Selasa (11/2/2025).
Aflah menjelaskan, melalui aanmaning ini, diharapkan Kedutaan arab saudi menyadari bahwa perbuatannya yang dilakukan sebelumnya dengan mengingkari janji kepada Noverizky salah. Hal itu bisa memunculkan citra bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi ingkar janji atau wanprestasi kepada salah satu advokat Indonesia.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam amar putusan sebelumnya, Hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri Indonesia telah dipanggil untuk memberikan penjelasan, namun tidak hadir.
Lalu PN Jaksel mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek. Selanjutnya, putusan itu menyatakan hubungan keperdataan yang terjadi antara Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Arab Saudi sebagaimana berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018, surat kuasa substitusi tertanggal 9 november 2018 dan surat kuasa 16 november 2018 adalah sah dan mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku di Indonesia.