Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membantah bahwa BPN tidak dilibatkan dalam eksekusi lahan tersebut. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa sebelum eksekusi, PN Cikarang telah melaksanakan pencocokan (constatering) dengan memohon bantuan kepada Kantor BPN setempat. Namun, constatering tersebut dilaksanakan tanpa dihadiri oleh termohon eksekusi dan BPN.
Nusron menegaskan bahwa semua pihak terkait harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menghindari tindakan yang merugikan masyarakat.
Saat ditemui di Jakarta Utara, Minggu (16/2/25), Nusron meyakini bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang tidak memiliki surat permohonan pengukuran terkait hal tersebut. “Betul, dia sudah menyurati pada tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran,” kata Nusron.
Namun, menurut Nusron, tidak ada surat permohonan yang menyatakan eksekusi lahan atau penggusuran lima rumah warga di Bekasi bakal dilakukan. “Karena syarat sebelum eksekusi pengadilan itu, bukan sekadar pemberitahuan, ya, bukan sekadar pemberitahuan. Tapi, (ada juga) permohonan pengukuran untuk memastikan objek yang akan dieksekusi itu sesuai apa tidak,” ujar Nusron.