IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sieong, pada Rabu (19/2/2025). Dalam agenda tersebut, dilakukan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis mengatakan, replik yang dibacakan oleh JPU hanya sekadar pengulangan dari surat tuntutan. Pihaknya menilai tidak ada hal substansial diutarakan oleh JPU dalam persidangan tersebut.
Justru pihak kuasa hukum Ted Sieong mempertanyakan komitmen persidangan untuk mencari kebenaran. Penegasan tersebut didasari karena JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa di dalam persidangan, antara lain, Direktur Bank Mayapada, dan Dato Sri Tahir selaku pemilik.
“Kenapa sih orang takut-takut nyebut namanya Pak Dato Tahir? Dato Tahir kan udah disebutkan di BAP-nya terdakwa,” kata Julianto kepada wartawan usai persidangan.
Karena sudah menyebutkan nama-nama yang diduga terkait dalam dugaan kasus penipuan tersebut, baik dalam BAP maupun persidangan. Siapa-siapa saja yang terlibat hingga penerima aliran dana, disertai dengan bukti-bukti.