Bahkan, kata dia, majelis hakim bisa mengigatkan bahwa saksi yang tak mau memberikan keterangan dalam persidangan itu ada ancaman hukumannya sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau saksi memiliki peran utama dan penting menentukan perkara bersangkutan, maka hakim memiliki kewajiban meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi yang bersangkutan. Jika sudah tahu kualitas keterangan saksi itu utama dan menentukan suatu perkara dan dia tidak mau hadir, maka hakim bisa mengutipkan satu Pasal 242 (KUHP) bahwa saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan berdasarkan Undang-Undang di Pengadilan tidak hadir dalam perkara pidana, terancam dengan hukuman 6-9 tahun,” ujar Mudzakkir yang diambil keterangannya sebagai ahli dalam sidang Ted Sioeng.
Menurut dia, saksi yang harus dihadirkan dalam kasus Ted Sioeng ini adalah Direksi Bank, notaris serta pejabat berhubungan dengan pembuatan perjanjian yang dianggap sebagai sumber terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Keterangan mereka sangat diperlukan untuk menemukan kebenaran materil dalam perkara yang menyeret Ted Sioeng ini.