IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penerbitan SHGB dan SHM di areal pagar laut, wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
“Ya sudah kita terima SPDP nya dari Dirtipidum Polri. Kalau tidak salah baru kita terima kemarin,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Asep pun mengakui sudah menunjuk sejumlah jaksa di jajarannya sebagai jaksa peneliti (P-16) untuk memonitor perkembangan dan meneliti berkas perkara kasus tersebut jika sudah diserahkan oleh penyidik Dirtipidum Polri.
“Sudah kita tunjuk juga tujuh atau delapan orang jaksa dari jajaran Pidum sebagai Jaksa P-16,” kata mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.
Informasi diperoleh, SPDP yang diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) pada Bareskrim Polri, belum mencantumkan nama-nama tersangka. Namun, diketahui, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan sudah menggeledah tiga lokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhajiterkait kasus tersebut. (Yudha Krastawan)