Meli juga menambahkan, dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang sedang disiapkan, akan ada tim terpadu dari Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja untuk memverifikasi kondisi penghuni yang tidak memiliki penghasilan tetap. Tim ini akan turun ke lapangan untuk memastikan apakah penghuni tersebut layak untuk tetap tinggal di rusunawa atau tidak.
“Bagi yang layak dibantu, kami akan terus mempertahankan mereka. Namun, bagi yang tidak layak, kami akan lakukan eksekusi,” tegas Meli.
Pemprov DKI Jakarta berharap, dengan langkah ini, tunggakan pembayaran sewa rusunawa dapat segera terselesaikan, memberikan kesempatan kepada penghuni yang membutuhkan hunian terjangkau.
(sofian)