IPOL.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang dituangkan dalam Asta Cita, selain melakukan pengawasan terhadap aparatur Kejaksaan untuk bekerja profesional.
“Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih dan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi
Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai 2023, harus dapat menemukan dalang dan pelaku utama (aktor intelektual) dari mega korupsi tersebut,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Sugeng menekankan, jangan sampai niat mulia Kepala Negara itu dinodai dengan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau korupsi dalam proses penyidikan kasus-kasus korupsi di Kejaksaan Agung. Atau dengan kata lain, melakukan pemberantasan korupsi sambil mencari peluang korupsi atau melakukan praktek impunitas pelaku korupsi lain.
Hal ini terlihat dari pernyataan Kejaksaan Agung yang prematur dan sangat kepagian terkait Erick Thohir tidak terlibat. Terkesan, Kejaksaan Agung sebagai pencuci bersih Erick Thohir di kasus ini dan seolah-olah jadi pelindung. Padahal penyidikan masih berjalan dan semua pihak terkait bisa diperiksa dan diminta keterangannya. Apalagi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bisa dimintai keterangan.