Tentunya, Julianto menjelaskan, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ted Sioeng ini bisa menjadi yurisprudensi bila terdakwa sakit harus tetap digelar sidangnya. Selain itu, lanjut dia, peralatan persidangan Ted Sioeng pun tidak memadai hanya pakai handphone.
“Berarti siapa pun nantinya yang dalam kondisi seperti terdakwa (Ted Sioeng) bisa dilakukan persidangannya. Karena Majelis Hakim PN Jaksel sudah menerapkan itu. Apa alasan untuk tetap melanjutkan persidangan ini. Apa urgensinya? Apakah ada situasi yang emergency? Ada desakan atau apa dan sebagainya. Peralatannya juga tidak memadai, di ponsel itu sangat tidak layak,” tukasnya.
Padahal, Julianto katakan, Majelis Hakim selalu menanyakan kondisi terdakwa setiap persidangan sebelum dimulai. Bahkan, dia menganalogikan bagaimana jika Majelis Hakim atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) sakit apakah persidangan tetap digelar atau ditunda.
“Menurut kami kondisi kesehatan akan menjadi faktor menentukan terdakwa ditanyai bagaimana dengan putusannya. Pertimbangan hukumnya seperti apa. Kalau hakim yang sakit, sidang lanjut enggak? Kalau jaksa yang sakit, sidang lanjut enggak? Kalau terdakwa tetap lanjut, enggak adil namanya. Kami akan teruskan ke Komisi 3 DPR RI. Ini terlepas dari segala hal. Kami minta kelayakan tata cara persidangan,” tegas Julianto.