Selanjutnya, Tanda Terima Liang Ganti Rugi Tanah, Banguan, Tanaman dan Benda – Benda lainnya diterima Kamaluddin untuk luas tanah 102 M² ganti rugi sebesar Rp.2.274.725.100 di tanda tangani oleh Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta), Aria Raksa Kusumah.
Berita Acara Pelepasan Hak Nomor:582/BA.AT.02.01/XII/2020 untuk luas tanah 250 M2 ganti rugi sebesar Rp.5.572.997.500,di tanda tangani oleh Hasan Basri Natamenggala, SH, MH, Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta) dan R.Andy Anandianto K,SH.MH.
Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Liang, Nornor:2149 /-1.711.37,luas tanah 250 M2 ganti rugi sebesar Rp.5.572.997.500 ditanda tangani oleh Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta).
Kuitansi penerimaan uang yang diterima Kamaluddin untuk luas tanah 250 M2 ganti rugi sebesar Rp.5.572.997.500 di tanda tangani oleh lbnu Affan, Roedito Setiawan dan Geoffrey Rejoice Novena.