IPOL.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras tudingan bahwa PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) telah merugikan negara hingga Rp5,9 kuadriliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, klaim yang beredar di media sosial sejak 7 Maret 2025 itu adalah hoaks dan tidak memiliki dasar.
“Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu,” kata Harli saat ditemui pada Senin (10/3/2025).
Harli menjelaskan, Kejagung saat ini memang tengah menangani dua kasus yang melibatkan ANTAM, yakni kasus jual beli emas dengan Budi Said dan tata kelola emas. Namun, dari kedua kasus tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam jumlah fantastis seperti yang dituduhkan.
“Kasus ANTAM ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp5,9 kuadriliun),” tegas Harli.
Tudingan liar terhadap ANTAM ini bukan yang pertama kali beredar di media sosial. Sebelumnya, sejak 26 Februari 2025, berbagai unggahan juga menuding bahwa terdapat 109 ton emas palsu yang beredar. Namun, Kejagung kembali memastikan bahwa klaim tersebut juga tidak benar.