Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga juga telah mengekspose dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan MINYAKITA produksinya. Ekspose pertama dilakukan pada Januari 2025, dan ekspose berikutnya pada Maret 2025. Sebagai sanksi, izin penggunaan merek MINYAKITA kedua perusahaan itu dicabut.
“Perusahaan yang menyalahgunakan penggunaan merek ada dua. Tergantung jenis pelanggarannya, jika ada pelanggaran secara hukum, kami akan serahkan ke aparat penegak hukum, biarkan penegak hukum yang melaksanakan,” tegasnya.
Terkait penyediaan pasokan MINYAKITA selama Ramadan, Iqbal mengatakan bahwa Kemendag meminta produsen untuk melipatgandakan pasokan. Hal ini untuk menjamin pasokan tersedia dan harga dapat terjamin.(Vinolla)