Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas Perlindungan Anak Mengutuk Keras Kasus NTT, Diduga Melibatkan Oknum Kapolres Ngada
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Komnas Perlindungan Anak Mengutuk Keras Kasus NTT, Diduga Melibatkan Oknum Kapolres Ngada
Kriminal

Komnas Perlindungan Anak Mengutuk Keras Kasus NTT, Diduga Melibatkan Oknum Kapolres Ngada

Iqbal
Iqbal Published 12 Mar 2025, 15:55
Share
2 Min Read
Ketua Umum Komite Nasional Perlindungan Anak (Ketum Komnas PA), Agustinus Sirait. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Ketua Umum Komite Nasional Perlindungan Anak (Ketum Komnas PA), Agustinus Sirait. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

Lebih lanjut, kemudian ditemukan lokasi pengunggahan konten berbau asusila dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yaitu dilakukan di Daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Otoritas Australia pun menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri.

Setelah dilakukan penyelidikan, muncul ke permukaan nama Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widya Darma Lukman yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kemudian setelah memastikan alat bukt terpenuhi, Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengamankan dan memeriksa terduga oknum anggota Polri, AKBP Fajar Widya Darma Lukman.

Dalam kasus tersebut, Agustinus menambahkan, pelaku dapat dijerat pasal berlapis bila perlu ditambahkan hukuman kebiri kimia sesuai PP No. 70 Tahun 2020. Agar memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Selain melakukan tindak kekerasan seksual, pelaku juga diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan melanggar UU ITE, dan narkoba.

Baca Juga

Ilustrasi Kasus siswa SD di NTT jadi alarm serius bagi tata kelola bantuan pendidikan. KPAI dorong perbaikan sistem agar anak-anak di daerah tak terhambat haknya untuk belajar. Foto: Istcok @Heri Mardinal
KPAI Soroti Hambatan Teknis PIP dan Beban Sumbangan Sekolah dalam Kasus Siswa SD di Ngada
Anak 4 Tahun Diduga ‘Digarap’ Om-om Tetangga di Kampung Makasar
Tak Patut Dicontoh, Oknum Guru Ngaji Ini Cabul dan Ancam Sejumlah Korban Anak Perempuan

“Saat ini 3 korban yang berusia 14, 12 dan 3 tahun mengalami trauma berat,” pungkas Agustinus. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: AKBP Fajar Widya Darma Lukman, Kapolres Ngada, KPAI, Pelecehan Anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Riki, 35, mengaku sopir pribadi yang merasakan layanan BPJS Kesehatan tanpa ribet. Foto: Ist Buktikan Layanan BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Riki: Istri Melahirkan dengan Nyaman di RS
Next Article Ifan Seventeen, dikabarkan diangkat menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN). Foto: IG @ifanseventeen Geger Tiba-Tiba Ifan Seventeen Ditunjuk Jadi Dirut PT Produksi Film Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ekonomi
Menteri ESDM: Indonesia Tempati Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia
04 May 2026, 13:40
Gaya hidup
Sentuhan Wastra Nusantara di Rajutan Nurul Dewi Harisbaya Curi Perhatian
04 May 2026, 17:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?