IPOL.ID– Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (ANTAM) dalam kasus perdata melawan pengusaha Budi Said. Dengan putusan ini, klaim Budi Said yang menuntut ANTAM membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau senilai Rp1,1 triliun resmi ditolak secara hukum.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara dengan nomor 815 PK/PDT/2024 ini diputus oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Suharto, dengan anggota Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto pada Selasa (11/3/2025).
Amar putusan pada intinya menyatakan “mengabulkan PK, membatalkan PK Pertama, mengadili kembali, dan menolak gugatan”. Putusan tersebut secara otomatis membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan Budi Said dan mewajibkan ANTAM membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum ANTAM Fernandes Raja Saor menyatakan, keputusan ini semakin menegaskan bahwa ANTAM telah menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).