IPOL.ID- Pengusaha Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong absen dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/3/2025).
“Tidak hadir. Infonya tidak hadir,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Diketahui, Andi merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Andi sampai kini belum mengkonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik dalam kasus rasuah tersebut.
Pun, KPK juga belum mengkonfirmasi kapan akan melakukan pemanggilan kembali Andi.
“Belum terinfo apakah yang bersangkutan mengkonfirmasi ketidakhadirannya atau tidak. Tapi kurang lebih satu sampai dengan dua jam yang lalu saya bertanya, yang bersangkutan belum hadir,” pungkas Tessa.
Sebelum ini, Andi bersama pihak lain terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
Salah satu peran Andi adalah mengarahkan perusahaan tertentu, yaitu Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Hakim mengungkapkan bahwa Andi menerima uang senilai USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar atas kontribusinya dalam mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI.