IPOL.ID – Komisi II DPR RI melakukan pengecekan terhadap Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk memastikan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 bagi 24 daerah se-Indonesia.
Hal itu dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/25). “Rapat hari ini merupakan rapat lanjutan dari rapat Komisi II DPR RI pada tanggal 27 Februari yang lalu,” kata Dede.
“Membahas persiapan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU), atau perhitungan ulang surat suara (PUSS), dan rekapitulasi ulang surat suara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 pasca hasil keputusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025,” sambungnya.
Dia juga meminta penjelasan tentang kepastian anggaran dan pelaksanaannya mulai dari Mendagri, pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP baik untuk PSU, PUSS, dan rekapitulasi suara ulang di 26 daerah pemilihan sebagaimana putusan MK.
Sebab, pada Raker dan RDP sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri meminta waktu kepada Komisi II DPR RI untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan putusan MK. “Komisi II DPR RI akan mendengarkan laporan langsung dari Menteri Dalam Negeri tentang persiapan dan kesiapannya,” ujar Dede.