IPOL.ID – Juri di California, AS, memerintahkan Starbucks untuk membayar ganti rugi sebesar USD50 juta kepada pengemudi pengantar atau kurir yang mengalami luka bakar parah akibat tutup minuman panas yang tidak diamankan dengan benar.
Michael Garcia sedang mengambil minuman di drive-through di Los Angeles ketika ia “mengalami luka bakar parah, cacat, dan kerusakan saraf yang melemahkan pada alat kelaminnya ketika minuman panas akhirnya tumpah” ke pangkuannya, menurut gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi California pada tahun 2020.
Gugatan tersebut menuduh Starbucks melanggar tugas kehati-hatiannya dengan gagal mengamankan tutupnya.
Michael Parker, pengacara Garcia, mengatakan, kliennya sedang mengambil tiga minuman dan salah satu minuman panas tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam wadah. Ketika barista menyerahkan pesanan kepada Garcia, sebuah minuman jatuh dari wadah dan mengenai Garcia, kata Parker.
Kerugian yang diderita Garcia meliputi rasa sakit fisik, penderitaan mental, hilangnya kenikmatan hidup, penghinaan, ketidaknyamanan, kesedihan, cacat, gangguan fisik, kecemasan, dan tekanan emosional, menurut rekaman putusan dari Courtroom View Network.