IPOL.ID – Ada pendapat menarik dari pengamat Ekonomi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Fandy Thesna Widya terkait NCD Hary Tanoesoedibjo.
Menurutnya, kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding Hotman Paris dinilai tidak paham dengan perbedaan antara Negotiable Certificate of Deposito (NCD) dengan Zero Coupon Bond (ZCB) di kasus NCD Hary Tanoe.
NCD, menurut Fandy, tidak sama dengan Zero Coupon Bond (ZCB). NCD bukan merupakan surat utang obligasi.
“Hotman Paris keliru, dibohongi Hary Tanoe, sebab, NCD tidak sama dengan Zero Coupon Bond, karena NCD bukan merupakan surat utang obligasi,” tutur Fandy Thesna kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Akademisi Untag ini menambahkan, Hotman Paris juga tidak memahami soal klaim Hary Tanoe dan MNC Asia Holding (dulu bernama Bhakti Investama) hanya bertindak sebagai arranger atau perantara.
Menurut sepengetahuannya, CMNP tidak pernah bertransaksi langsung dengan PT Unibank, sebab yang menginisiasi seluruh proses transaksi sampai dengan terjadinya transaksi pertukaran (swap) adalah PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama) adalah Hary Tanoesoedibjo.