Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat Sebut Putusan MK Soal Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe tidak Kedaluwarsa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pengamat Sebut Putusan MK Soal Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe tidak Kedaluwarsa
Ekonomi

Pengamat Sebut Putusan MK Soal Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe tidak Kedaluwarsa

Yudha
Yudha Published 13 Mar 2025, 23:51
Share
5 Min Read
Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding Hotman Paris. Foto: Ist
Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding Hotman Paris. Foto: Ist
SHARE

“Hotman Paris menyebut kliennya hanya bertindak sebagai arranger, apakah itu benar atau bohong, silahkan yang jujur, menjadi arranger siapa?” tegas Fandy.

Ia menilai, yang terjadi antara CMNP dan pihak Hary Tanoe adalah akibat NCD senilai 28 juta dolar AS yang melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1998 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tahun 1998.

Hal itu yang menyebabkan NCD milik Hary Tanoe yang digunakan sebagai alat tukar MTN dan obligasi tahap II milik CMNP tidak bisa dicairkan.

“Informasi Bank Indonesia melalui suratnya pada tahun 2003, tidak terdapat sertifikat deposito (NCD) dalam USD (dolar AS) dan tidak diketahui adanya penerbitan NCD dalam USD,” ujar Fandy.

Baca Juga

Foto rumah HT di Beverly Hills
CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Beverly Hills Milik Hary Tanoesoedibjo
KPK Tunda Pemeriksaan Aspri Cantik Pengacara Hotman Paris
Nadiem Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Hotman Paris: Tak Akan Kabur

Selain itu, klaim Hotman Paris terkait gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe yang disebut kedaluwarsa justru bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia.

Menurut Fandy, berdasarkan Pasal 79a Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUUXX/2022, gugatan PT CMNP tidak kedaluwarsa. Hal inilah landasan CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: CMNP, Fandy Thesna Widya, hotman paris, NCD Hary Tanoesoedibjo, Pengamat Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), PT Citra Marga Nusaphala Persada
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rafi Ramadhan (24), selebgram ahli spiritual ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Foto: IG @narakumbara_21 Selebgram Rafi Ramadhan Ditangkap karena Edarkan Narkoba Berkedok Konsultasi Spiritual
Next Article Ilustrasi sungai Ciliwung yang ditargetkan rampung normalisasi pada 2026.(Foto istimewa) Menteri PU Targetkan Normalisasi Sungai Ciliwung Tuntas Pada 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?