Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat Sebut Putusan MK Soal Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe tidak Kedaluwarsa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pengamat Sebut Putusan MK Soal Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe tidak Kedaluwarsa
Ekonomi

Pengamat Sebut Putusan MK Soal Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe tidak Kedaluwarsa

Yudha
Yudha Published 13 Mar 2025, 23:51
Share
5 Min Read
Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding Hotman Paris. Foto: Ist
Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding Hotman Paris. Foto: Ist
SHARE

“Berdasarkan Putusan Nomor 118/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi sesuai pasal 79a, laporan CMNP terhadap Hary Tanoe, tidak kedaluwarsa,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan NCD atau deposito yang tidak dapat dicairkan terjadi antara Hary Tanoe dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sejak 1999. Kasus ini terungkap dari sistem keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut adanya gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025.

Gugatan itu tercatat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menyertakan nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak lain yang tergugat. Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp 103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi.

Dalam kasus ini, Hotman Paris dan Direktur Legal MNC Chris Taufik berkilah bahwa Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank ini.

Baca Juga

Foto rumah HT di Beverly Hills
CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Beverly Hills Milik Hary Tanoesoedibjo
KPK Tunda Pemeriksaan Aspri Cantik Pengacara Hotman Paris
Nadiem Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Hotman Paris: Tak Akan Kabur
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: CMNP, Fandy Thesna Widya, hotman paris, NCD Hary Tanoesoedibjo, Pengamat Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), PT Citra Marga Nusaphala Persada
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rafi Ramadhan (24), selebgram ahli spiritual ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Foto: IG @narakumbara_21 Selebgram Rafi Ramadhan Ditangkap karena Edarkan Narkoba Berkedok Konsultasi Spiritual
Next Article Ilustrasi sungai Ciliwung yang ditargetkan rampung normalisasi pada 2026.(Foto istimewa) Menteri PU Targetkan Normalisasi Sungai Ciliwung Tuntas Pada 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?