Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum desak Tanah Rakyat ‘Tersandera’ Pemkab Belitung segera di Kembalikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum desak Tanah Rakyat ‘Tersandera’ Pemkab Belitung segera di Kembalikan
Nusantara

Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum desak Tanah Rakyat ‘Tersandera’ Pemkab Belitung segera di Kembalikan

Bambang
Bambang Published 24 Mar 2025, 21:15
Share
5 Min Read
Siprianus Edi Hardum
Siprianus Edi Hardum
SHARE

IPOL.ID-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung dan PT Belitung Inti Permai.

Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP diucapkan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim oleh Fitri Wahyuningtyas selaku Hakim Ketua Majelis dan Ryan Surya Pradhana serta Febriansyah Rozarius selaku Hakim Anggota pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu.

Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum menilai, kasus tanah rakyat yang sudah ‘tersandera’ oleh Pemkab Belitung begitu lama harus segera diselesaikan. Terlebih PTUN Pangkal Pinang sudah memutus kebenarannya.

“Yang pertama, saya melihat putusan PTUN Pangkal Pinang itu sepertinya dia (Hakim) melihat bukti-bukti kuat yang diajukan oleh penggugat,” tegasnya dalam keterangan yang diterima awak media, Senin (24/3/2025) malam.

Baca Juga

Kasubnit 2 Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, AKP Wawan Purnama, dalam diskusi bertajuk ‘Sengkarut Illegal Drilling dan Illegal Refinery’ di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Polri Komit Berantas Tambang Minyak Ilegal, Praktisi Hukum: Banyak Oknum Terlibat
Minyak Cong Rugikan Negara dan Konsumen, Praktisi Hukum: Polisi Harus Bergerak Cepat
Propam Polri Proses Kapolres Kotim, Praktisi Hukum: Tindak Tegas!

“Karena hakim itu dalam memutus perkara, dia melihat dari bukti. Bukti itu ada 5, salah satunya mungkin dari kebenaran surat (H. Eddy Sofyan), keterangan saksi atau ada keterangan ahli dan beberapa bukti-bukti lainnya,” tambah Edi Hardum.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: desak Tanah Rakyat ‘Tersandera, Pemkab Belitung, Praktisi Hukum, segera di Kembalikan, Siprianus Edi Hardum
Bambang 24 Mar 2025, 21:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Transjakarta Dishub Bakal Luncurkan 4 Rute Baru Jalur TransJabodetabek
Next Article Halaman depan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Penyidikan Korupsi Pengadaan Katalis Berlanjut, KPK Cecar 4 Saksi dari Pertamina dan PGN

TERPOPULER

TERPOPULER
Edi Slamet Irianto. Foto: Dok pri/Ist
Ekonomi

Pajak dan Pendapatan Turun, Presiden Perlu Bentuk Badan Penerimaan Negara

Nasional
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti
14 May 2025, 17:55
Nasional
9 dari 13 Korban Peledakan Amunisi Kedaluarswa di Garut Telah Teridentifikasi Tim DVI
14 May 2025, 17:20
Bank Mandiri
Pantik Semangat Wirausaha PMI, Program Mandiri Sahabatku Sapa 250 Pekerja Migran di Jepang
14 May 2025, 16:45
HeadlineOlahraga
Giliran Media Vietnam Soroti Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia
14 May 2025, 11:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?