Makin Merajalela.
IPW tengah mencermati langkah AKBP Boney Wahyu Wicaksono yang langsung tancap gas dengan memberi perintah kepada Kasatreskrim Polres Kutai Barat, Inspektur Polisi Rangga Aprillia Fauza S untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua masyarakat yang menolak tanahnya dicaplok.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, SH, terdapat salah seorang korban praktek mafia tanah bernama Isran Kuis, sorang tokoh masyarakat, warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat, yang tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri, usai ditetapkan tersangka dalam perkara penggelapan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang direkayasa diduga atas “pesanan” JDHS, manager operasional PT. ISM. Isran Kuis di datangi dua orang penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat dirumahnya pada malam hari. Semula bermaksud hendak melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Isran Kuis, selaku tersangka, dan meminta tandatangan. Akan tetapi oleh karena tengah dalam keadaan tidak sadarkan diri, kedua penyidik yakni Ipda R dan Bripka DC memaksa Romi anak Isran Kuis, agar mengambil sidik jari ayahnya sebagai pengganti tanda tangan. Lalu dalam keadaan tidak sadarkan diri, Romi diperintahkan penyidik tangan Isran Kuis ditarik untuk diambil sidik jarinya.