Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Restitusi Tak Dikabulkan, LPSK Tekankan Penting Berikan Pengakuan Hak Korban dan Keluarga
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Restitusi Tak Dikabulkan, LPSK Tekankan Penting Berikan Pengakuan Hak Korban dan Keluarga
Hukum

Restitusi Tak Dikabulkan, LPSK Tekankan Penting Berikan Pengakuan Hak Korban dan Keluarga

Farih
Farih Published 27 Mar 2025, 08:59
Share
4 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Kantor LPSK Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

Restitusi adalah hak korban atas kerugian akibat tindak pidana sebagai tanggung jawab pelaku, sedangkan santunan bukan merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban pidana.

“Santunan bukan pengganti hak korban mendapatkan ganti kerugian akibat tindak pidana, tapi belas kasih biasa dan bukan penghapus tindak pidana. Jika Hakim menolak restitusi berarti mengabaikan hak korban untuk pemulihan yang menjadi tanggung jawab pelaku,” ujarnya.

Penetapan restitusi mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Dalam beid tersebut dijelaskan dia bahwa perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban, sehingga setiap korban tindak pidana tertentu selain mendapatkan hak atas perlindungan juga berhak atas restitusi.

Baca Juga

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati dan jajaran melakukan koordinasi dengan pihak Oditur Militer III-15 Banjarmasin dan Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin dalam hal pendampingan LPSK terhadap para saksi, Kamis (8/5/2025). Foto: Ist
LPSK Berikan Perlindungan Darurat 6 Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
LPSK Telaah 1 Permohonan Korban Kekerasan Seksual Oknum Dokter Obgyn di Garut
Tingkatkan Kualitas Hidup Korban Pelanggaran HAM Berat, LPSK Serahkan Bantuan Rehabilitasi Psikososial

Nurherwati melanjutkan, salah satu tantangan restitusi adalah persamaan persepsi dengan aparat penegak hukum. Makna sesungguhnya dari restitusi adalah pemulihan korban.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, Restitusi
Farih 27 Mar 2025, 08:59
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bangunan mewah melanggar izin serobot lahan brandgang dibongkar paksa petugas Pemkot Jakarta Selatan di Jalan Hang Lekir 2 Blok H2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, pada Rabu (26/3/2025). Foto: Ist Langgar Izin, Bangunan Mewah di Kebayoran Baru Dibongkar
Next Article Pra rekonstruksi dalam kasus tewasnya Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Walewangko, 22, di kawasan kampus UKI, Cawang, digelar jajaran Polres Metro Jakarta Timur. Sebanyak sekitar 50 lebih adegan disajikan di kampus, pada Rabu (26/3/2025) siang. Foto: Ist Pra-Rekonstruksi Tewasnya Mahasiswa UKI, 30 Adegan Diperagakan

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Gaya hidup
Dibudidaya di Kabupaten Rembang, Simak 6 Manfaat Buah Kawista
18 May 2025, 05:34
Ekonomi
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
18 May 2025, 10:22
HeadlineOlahraga
Hebat! Indonesia Taklukkan Semua Lawan Untuk Amankan Tiket Lolos FIBA U16 Women’s Asia Cup Malaysia
18 May 2025, 15:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?