“Klien kami mencadangkan haknya untuk melakukan upaya hukum terhadap siapa pun yang telah menyebarkan fitnah, merusak reputasi, dan memberikan tekanan sosial maupun psikologis,” tuturnya.
Pasal-pasal yang digunakan dalam laporan antara lain Pasal 51 ayat 1 jo. Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 jo. Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta Pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2004 tentang ITE.
Ridwan Kamil berharap proses ini menjadi bukti bahwa dirinya tidak tinggal diam dan ingin memastikan semua penyelesaian dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
Tuduhan perselingkuhan terhadap Ridwan Kamil pertama kali mencuat setelah selebgram Lisa Mariana melayangkan somasi pada Maret 2025. Dalam somasinya, Lisa mengklaim memiliki hubungan khusus dengan RK dan menuntut pengakuan serta tanggung jawab moral dari tokoh publik tersebut.
Isu ini cepat menyebar di media sosial, memicu spekulasi luas, bahkan menimbulkan tekanan sosial terhadap keluarga Ridwan Kamil.
Hingga akhirnya, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya memilih untuk melawan balik secara hukum guna membersihkan nama baiknya.(Vinolla)

