“Namun denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR karyawannya,” tuturnya kepada wartawan.
Dia menegaskan, perusahaan juga akan mendapatkan sanksi administratif secara bertahap berupa:
1. Teguran tertulis
2. Pembatasan kegiatan usaha
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
4. Pembekuan kegiatan usaha. (Yudha Krastawan)