IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang saksi dalam kasus dugaan suap/gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Lima orang di antaranya berasal dari stasiun TV swasta lokal.
Kelima saksi dimaksud berinisial TB selaku Direktur Pemberitaan dan SMR selaku Direktur Operasional, beserta tiga orang kameramen berinisial SN, IWN dan RYN.
“Selain pihak TV Lokal, Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi dari Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng. Ketiganya berinisial AAND, JS dan RL,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Selain itu, Kejagung juga memeriksa dua saksi berinisial FS dan VA. Keduanya merupakan Staf AALF. “Dua saksi lagi berinisial ED selaku driver tersangka DJU dan MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar juga diperiksa dalam kasus ini,” tambah Harli.
Sayangnya, mantan Kajati Papua Barat tersebut belum memerinci materi pemeriksaan yang dicecar oleh penyidik terhadap para saksi. Namun ia memastikan bahwa pemeriksaan kedua belas saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.