“Kedua belas saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus atas nama tersangka WG dan kawan-kawan,” jelas Harli.
Adapun, Kejagung hingga kini telah menetapkan delapan tersangka dalam suap terkait penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap dimaksud diduga terkait dengan putusan lepas (onslagh) perkara minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Para tersangka itu terdiri dari empat hakim, yakni majelis hakim pemberi putusan lepas, yaitu Djuyamto (Hakim Ketua), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom (Hakim Anggota), dan mantan Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta (saat ini menjabat Ketua PN Jaksel).
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan sebagai tersangka rasuah tersebut, termasuk dua orang penasehat hukum terdakwa korporasi PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, bernama Marccela Santoso dan Aryanto. Kemudian satu lagi tersangka baru yakni, Muhammad Syafei selaku Head Social Security and Legal Wilmar Group.