Menurutnya, kepastian ini akan memberikan gambaran bagi para investor untuk menyesuaikan rencana investasinya di kawasan IKN.
“Kami menginginkan hal ini cepat diputuskan agar kemudian kita tahu kementerian/lembaga mana saja yang akan pindah yang kedua investor juga mulai bisa berhitung berapa jumlah ASN yang akan pindah dan mereka akan bisa berinvestasi pada wilayah apa saja,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, Rifqinizamy menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI tetap berpegang pada komitmen politik bahwa IKN akan berfungsi sebagai ibu kota negara pada tahun 2028.
Ia pun optimistis bahwa Presiden akan segera mengambil keputusan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Yang jelas Bu Menpan akan menunggu Keppres dari Presiden dan saya yakin Presiden sekarang sedang mempertimbangkan dengan baik tetapi satu kata kunci pernyataan Presiden bahwa 2028 IKN akan berfungsi sebagai ibukota negara kita itu adalah pegangan politik Komisi II DPR RI dan kami akan mendukung sepenuhnya,” katanya. (far)
