IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT IAE pada kurun waktu 2017–2021.
Pada Selasa (22/4/2025), KPK telah memanggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo. Arso sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah yang melibatkan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) Tbk tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Sementara itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW), dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (DP). Kedua terdangka tersebut saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Selain menetapkan dan menahan kedua tersangka itu KPK juga sudah menetapkan jumlah kerugian negara dalam kasus rasuah tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai USD 15 juta (15 juta dolar Amerika) atau senilai Rp 252 miliar dengan kurs hari ini.