Tahap pertama dilakukan tanpa persetujuan RUPS berdasarkan POJK No13/2023 dan Surat OJK No. S-17/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Sementara tahap kedua dilakukan setelah mendapat persetujuan RUPS sesuai dengan POJK No 29/2023.
Langkah ini menunjukkan komitmen SIG dalam menyesuaikan strategi bisnis dengan dinamika pasar modal.
“Buyback saham ini dijalankan karena SIG memiliki keyakinan dan kepercayaan atas fundamental kuat, yang dimiliki untuk meningkatkan kinerja dan mencapai pertumbuhan dalam jangka panjang.”
“Pada saat yang sama, hal ini juga menjadi indikasi bagi investor bahwa harga saham saat ini tidak serta merta mencerminkan fundamental SIG yang sesungguhnya,” kata Vita Mahreyni.
Ia juga menambahkan bahwa rencana pembelian kembali saham ini sejalan dengan program kepemilikan saham untuk Karyawan, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Program ini akan diatur lebih lanjut oleh SIG sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah meningkatkan keterlibatan seluruh pihak dalam mendukung pertumbuhan kinerja SIG secara berkelanjutan.
