Dalam laporannya ke polisi, ia bercerita telah mengalami pencurian dengan tindak kekerasan oleh dua orang laki-laki yang berkendara sepeda motor. Kejadian itu bermula saat ia melintas dengan kendaraan bermotor di Jalan Bukit Patih RT 001/002, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Motor yang ia kendarai secara tiba-tiba ditendang oleh dua orang laki-laki tersebut sehingga membuat dirinya terjatuh. Kedua orang tersebut pun dengan leluasa merampas sepeda motor milik Deva, berjenis Honda Beat dengan nomor polisi BG 2535 CK. Kedua pelaku juga dituding merampas dompet berisi uang Rp1.760.000, kartu ATM Bank BRI dan BNI, KTP serta kartu BPJS.
Namun fakta yang ditemukan berbeda dengan yang dilaporkan oleh Deva ke kantor polisi. Petugas polisi bernama Aiptu Sumardi yang melakukan penyelidikan, tidak menemukan adanya tanda-tanda kejahatan atau tindak pidana yang dialami oleh Deva.
“Pada saat saksi Aiptu Sumardi melakukan pemeriksaan di TKP, (tetapi) tidak ada bekas sepeda motor dan orang terjatuh pada lokasi yang dilaporkan tersangka (Deva),” sebut Harli.
