Selanjutnya, Sumardi juga meminta keterangan sejumlah saksi guna membuat terang peristiwa tindak pidana yang menimpa Deva. Sumardi saat itu juga memanggil dan memeriksa Dini Salpitri, teman Deva. Dari situ, Sumardi menemukan adanya kejanggala, berupa ketidakcocokan informasi mengenai saksi Dini Salpitri yang diajak tersangka (Deva) sebagai saksi.
“Ketika diinterogasi, saksi Dini Salpitri mengakui bahwa tersangka memintanya untuk berbohong serta tersangka memberi upah kepada saksi Dini Salpitri sebesar Rp.50.000. Bahwa dompet yang berisi uang sejumlah Rp1.760.000,-, kartu ATM Bank BRI dan BNI, KTP, kartu BPJS tidak pernah hilang, serta 1 (satu) unit sepeda motor honda beat nopol BG 2535 CK hilang di Simpang Pinang Kelurahan Tebing Tanah Puteh,Kecamatan Prabumulih Barat ketika tersangka sedang menunggu pacarnya,” beber Harli.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi dan Kasi Pidum Mirsyah Rizal serta Para Jaksa Fasilitator menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.