Dalam proses perdamaian, Deva mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yakni Sumardi selaku anggota Polri. Lalu korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Prabumulih mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel), Yulianto.
“Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kajati Sumsel Yulianto sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice (RJ) yang digelar pada Senin (21/4/2025),” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)