Wahyu kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.
Merespons permintaan tersebut, MAN menyetujuinya, namun dengan mengajukan permintaan uang sebesar tiga kali lipat, menjadi Rp60 miliar.
AR menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang sejumlah Rp60 miliar dalam bentuk mata uang dolar AS kepada Wahyu.
Wahyu selanjutnya menyerahkan uang suap tersebut kepada MAN. Atas perannya sebagai perantara, Wahyu menerima imbalan sebesar 50.000 dolar AS dari MAN.
“Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” sebutnya.
MAN lantas menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tersangka DJU, ASB, dan AM untuk menangani perkara korupsi CPO tersebut.
“Tersangka DJU sebagai ketua majelis, tersangka AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota majelis,” ujarnya.
Setelah surat penetapan sidang diterbitkan, MAN memanggil DJU dan ASB untuk memberikan uang dolar senilai Rp4,5 miliar sebagai “uang baca berkas perkara” dan menyampaikan pesan agar perkara tersebut “diatensi”.
Oleh DJU, uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada ASB dan AM.